hello

Flowers Pictures, Images and Photos

my special month..............

Senin, 31 Agustus 2009

TUGAS K3



TUGAS K3
a. kerapian dan kedisiplinan
kerapian dalam bekerja atau berusaha yaitu meletakan dan mengatur barang yang kita perlukan sehingga siapapun mengetahui letaknya dengan mudah saat diperlukan .
kedisiplinan dalam bekerja atau berusaha yaitu menjaga diri agar segala sesuatu yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan benar.
b. K3
adalah suatu sistem yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja mengingat kerugian yang akan ditimbulkan tidak hanya korban jiwa, materi yang tidak sedikit baik bagi pekerja dan pengusaha, tertundanya proses produksi, hingga kerusakan lingkungan yang akhirnya berdampak bagi masyarakat luas. Untuk itulah diperlukan implementasi Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada semua pekerjaan konstruksi.
Menurut Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sumaryanto Widayatin saat membuka Training of Trainer (TOT) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bagi Pembina Jasa Konstruksi Senin (2/3) di Jakarta, manajemen K3 bahkan seharusnya tidak hanya diterapkan sampai saat pekerjaan konstruksi, namun hingga hasil pekerjaan konstruksi dipakai masyarakat.
“Prevention tidak cuma dilaksanakan saat pekerja atau pekerjaan berlangsung tapi hingga setelah bangunan digunakan dengan selamat bagi masyarakat luas”, ditegaskan Sumaryanto.
Misalnya saja, ditambahkan Sumaryanto, bangunan bendungan yang aman saat pengerjaan hingga terbukti tidak jebol saat musim hujan, jembatan yang selamat dari resiko kecelakaan hingga selamat juga saat digunakan, dan lain sebagainya.
Departemen Pekerjaan Umum sendiri sebagai Pembina Jasa Konstruksi sangat menyadari arti penting Manajemen K3. Terbukti pada 12 Februari 2009 yang lalu seluruh pimpinan dan jajaran di lingkungan Departemen PU serta mitra kerja telah menandatangani Kebijakan K3 dan Pakta Komitmen yang berisikan tekad untuk membangun budaya K3 dalam penyelenggaraan konstruksi. Bahkan ke depan penilaian sistem K3 akan dilakukan dalam proses evaluasi pemilihan penyedia jasa untuk proyek yang didanai APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri.
Tentunya tidak hanya berhenti demikian, BPKSDM sebagai pelaksana pembinaan jasa konstruksi melihat bahwa penanganan permasalahan K3 di Indonesia yang bertumpu pada tenaga kerja dilakukan melalui keteladanan melalui Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi yang memiliki peran terbesar dalam usaha merubah paradigma K3 Konstruksi. Salah satu langkah nyatanya melalui TOT SMK3 Konstruksi ini yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan Narasumber/Instruktur SMK3 di Provinsi sekaligus menyadarkan arti penting K3 pada kegiatan konstruksi hingga ke Kabupaten/Kota.

0 komentar:

Posting Komentar